Publik Minta Kapolres Babar Tutup Perjudian Culi di Kampung Parit 4

banner 468x60

dTime.com, Parittiga, Bangka Barat – Kapolsek Jebus AKP Fattah Meilana diduga telah mengabaikan perintah dan memberikan informasi  fiktif alias bohong  Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, terkait penindakan atas kegiatan perjudian yang didalangi oleh Culi, di Kampung Parit 4, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis ( 25/9/2025).

Dari hasil konfirmasi sebelumnya Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dengan tegas mengatakan akan meindaklanjuti kegiatan judi tersebut.

banner 336x280

.” Terimakasih atas informasinya, nanti kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya, Jumat ( 19/9/ ) lalu

Namun sangat disayangkan, apa yang disampaikan Aditya melalui jawaban konfirmasi itu tidak diringi dengan tindakan nyata terhadap pelaku judi yang bernama Culi, dan kegiatan itu terus berjalan seperti biasa.

Atas desakan publik media kembali mempertanyakan kembali  hal ini kepada Kapores Bangka Barat, melalui surat tembusan permintaan konfirmasi yang dilayangkan media kepada Kapolsek Jebus. Dari hasil jawaban itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan jika info yang diterima, telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali namun tidak ditemukan kegiatan judi di lokasi.

Baca Juga :  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Bangka Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

“Info lokasi perjudian tsb sudah 2 kali dilakukan penindakan dan tidak ditemukan adanya aktivitas di lokasi,” tulis Aditya di akun WhatsAppnya.

Informasi Fiktif

Tentu jawaban Kapolres Bangka Barat ini menimbulkan pertanyaan serius dari Publik, siapa yang telah memberikan informasi palsu itu, sementara fakta diapangan, `aktivitas perjudian yang dilakukan oleh Culi terus berlangsung.

“Jika info itu berasal  dari Ka Polsek Jebus, maka sudah seharusnya Pak Kapolres Aditya menindak tegas anak buahnya karena  tidak loyal bahkan sanggup berbohong kepada pimpinannya demi Bandar Judi yang bernama  Culi itu,” ucap salah satu warga di Parittiga.

“Setiap ada laporan sudah pasti Kapolres menanyakannya ke Kapolsek tidak sama lain kalau  info diterima  itu info bohong berarti ya bohong juga yang menyampaikannya,” tambahnya

Sementara itu Kapolsek Jebus AKP Fattah Meilana yang sudah empat kali dikonfirmasi oleh media namun belum satupun konfirmasi itu jawab, sehingga publik berasumsi jika Kapolsek Jebus tidak paham Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Bandar Judi Culi di Parit 4 tak Tersentuh : Hukum Seolah Berada di Bawah Telapak Kakinya

Taruhan Hingga Puluhan bahkan Ratusan Juta Melayang di Meja Judi Culi

Perlu diketahui bersama, kegiatan perjudian yang dikelola oleh Culi selama bertahun tahun di Kampung Parit adalah Perjudian yang bernama Judi PO, Bukan hanya satu dua orang mengeluhkan kekalahan hingga puluhan juta rupiah melayang di meja judi Culi. Tentu sangat tidak mengherankan jika Culi disinyalir melakukan sistem koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melancarkan aktivitas perjudian miliknya.

Laporan bohong yang diterima oleh Kapolres Bangka Barat adalah satu bukti bagaimana seorang Culi yang berperan sebagai bandar judi mengemudi dan mepengaruhi aparat kepolisian di Kecamatan Parittiga.

Warga sangat berharap kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha agar segera menutup aktivitas perjudian di Kampung Parit 4 yang didalangi oleh Culi karena dianggap kegiatan tersebut bukan memperbaiki namun merusak perekonomian di daerah ini khususnya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

 

( Henddra Citizen )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *